PEKANBARU - Pandemi Covid-19 yang semakin menyengsarakan masyarakat semakin mengkhawatirkan, berdampak pula pada geliat ekonomi yang semakin lesu, hal ini menjadikan banyak pelaku UMKM gulung tikar, dan semakin maraknya akan ancaman praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online ilegal. Hal ini sebagai tindakan antisipasi agar masyarakat tidak terjerat masalah Pinjol Ilegal di kemudian hari.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Andi Taufan Garuda Putera mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Kami tegaskan tawaran pinjaman online atau dikenal sebagai Pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat dan juga pinjaman yang ditawarkan dengan syarat-syarat yang sangat mudah sudah dipastikan ilegal. Adapun pelaku Fintech Legal atau anggota AFPI yang sudah terdaftar dan berizin OJK, hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location) dengan penerapan code of conduct atau kode etik yang sangat ketat untuk semua anggota," kata Taufan saat kegiatan AFPI Goes to Campus virtual di Universitas Riau, Senin, (28/6/2021).
AFPI siap menjadi garda terdepan untuk untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi dengan fintech pendanaan. Taufan menjelaskan asosiasi pun terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pertumbuhan industri, khususnya dalam memberantas keberadaan Pinjol ilegal.
"Operasional bisnis mulai dari akses data, penetapan bunga dan praktik penagihan secara tegas diatur oleh AFPI untuk memastikan kenyamanan para nasabah. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik," tegas dia.
Per April 2021, jumlah fintech pendanaan yang legal sebanyak 146 platform dengan 46 diantaranya telah mendapatkan tanda izin OJK. AFPI pun terus mendorong payung hukum setara undang-undang untuk bisa mencegah pinjol Ilegal makin masif beredar. Untuk saat ini, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen dan mitigasi risiko.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat membuka website OJK atau bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota AFPI, masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members. AFPI juga menyediakan customer service hotline center melalui telepon maupun email dimana masyarakat dapat menghubungi layanan bebas pulsa di 150505, sedangkan email di pengaduan@afpi.or.od dan website di www.afpi.or.id. (MC Riau)