terkini

Ads Google

Tentang Undang-Undang Berbuat Keonaran, Menurut Fahri Hamzah

Redaksi
6/25/21, 07:46 WIB Last Updated 2021-07-09T07:48:49Z



JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah ikut berkomentar  terkait Vonis 4 Tahun Penjara, Mantan Imam FPI Habib Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab di RS Ummi, lewat akun twitternya FH mencuit soal pasal keonaran. Walaupun, dia tidak secara terang terangan cuitannya ditujukan untuk merespon kasus Habib Rizieq.

Habib Rizieq telah menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara karena tindak pidana berita bohong dan berbuat keonaran.

"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," tulis Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (24/6/2021).

Menurut FH, pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman ini, ini zaman media sosial. Lebih lanjut, bahkan dia mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini.

"Sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ujarnya

Fahri Hamzah juga mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut. “Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” Cuitnya

Seperti diketahui, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Adapun vonis ini berdasarkan tindak pidana berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes swap yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

(Ms)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tentang Undang-Undang Berbuat Keonaran, Menurut Fahri Hamzah

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x