terkini

Ads Google

Butuh Komitmen Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pandemi

Redaksi
7/25/21, 11:22 WIB Last Updated 2021-07-25T04:22:25Z

Penulis : Budiman, SE, MM

Opini,- Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan resume narasi literasi tentang beberapa hal yang dapat kita lakukan bersama sebagai cara untuk menjawab berbagai tantangan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di masa siklus life cycle baru 
akibat pandemi covid-19 dimana kita dituntut untuk menyesuaikan diri dengan suasana dan kehidupan tak lazim akibat pandemi ini.

Adanya UU No 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, dan ini tentunya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan 
pemerintahan yang baik dan bersih. 

Pada tahun 2021 ini kita dipaksa memasuki masa siklus life cycle baru akibat pandemi covid-19, tentunya seluruh badan publik pemerintah maupun non pemerintah mempunyai tantangan baru dimana harus transparansi guna menunjukan kredibellitas dan akuntabilitas untuk sebuah akselerasi kecepatan perubahan melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi 
bagi masyarakat untuk memberikan informasi tanggapan.

Menurut saya diperlukannya empat Komitmen untuk menjawab tantangan tersebut :

Pertama, Komitmen badan publik pemerintah dan non pemerintah untuk concern dan konsisten menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan. 

Badan Publik Pemerintah ini seperti 
kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, 
pemerintah daerah, pemerintahan desa, kepolisian, kejaksaan, TNI. Selain dari pada itu mencakup kategori Badan Publik organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kedua, Komitmen peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 
setiap badan publik. Tidak kalah penting agar pemerintah daerah mengefektifkan peran PPID sesuai pasal 13 ayat 1 huruf a dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. 
Komitmen dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang hoax atau berita bohong.

Ketiga, Komitmen peran pemerintah daerah untuk membentuk Komisi Informasi agar memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik dan lancar. Peran pemerintah daerah sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. 

Keempat, Komitmen melakukan sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Harus adanya terobosan baru dan berbagai inovasi strategis untuk sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik. Harapannya agar masyarakat semakin meningkat partisipasi aktifnya dalam pembangunan dan berbagai kebijakan publik.

Agar berjalan dengan baik empat komitmen yang saya jelaskan tersebut diatas maka selayaknya harus dikemas oleh sinkronisasi peraturan-peraturan di tata pemerintahan terhadap perundang-undangan yang saling terkait. Memang terkait itu kita sudah memiliki Peraturan Pemerintah, Permendagri, maupun Peraturan Komisi formasi, namun untuk mengawal UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menurut saya selayaknya presiden harus menginstruksikan kepada seluruh badan 
publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah untuk membuat turunan
peraturan berkaitan dengan standar layanan tentang informasi publik. 

Misalnya di semua kementerian, semua pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, POLRI, TNI, semua lembaga non kementerian, semua lembaga non struktural, dan kejaksaan, semuanya membuat peraturan berkaitan dengan standar layanan tentang informasi publik yang berisikan cara dan prosedur serta jenis informasi yang dipublikasikan, serta media yang digunakan untuk membuka saluran akses informasi kepada masyarakat.

Besar harapan kita di tengah pandemi ini seharusnya kita masih dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik atau right to information dengan baik.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Butuh Komitmen Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pandemi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x