terkini

Ads Google

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun penjara

Redaksi
7/16/21, 10:53 WIB Last Updated 2021-07-16T03:53:05Z


Jakarta, - Edhy Prabowo terbukti bersalah dengan menerima suap 25,7 miliar dari seorang pengusaha Eksportir Benih Benur, oleh hakim, Edhy Prabowo di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp.400 juta Subsider 6 bulan penjara.


" Menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).


Menurut hakim ketua,yang dilansir dari Detik, terdakwa Edhy menerima suap tersebut melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).


Baca Juga : ICW Kecewa Dengan Vonis Edhy Prabowo


Hakim mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Uang itu diberikan melalui Safri dengan maksud agar PT DPPP cepat mendapatkan izin budidaya dan ekspor benur.


"Saksi Suharjito berikan uang ke Safri USD 77 ribu sambil katakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya saksi Safri sampaikan uang tersebut ke Terdakwa," ujar hakim.


Hakim juga mengatakan, terdakwa menerima fee sebesar Rp 24 miliar dari PT ACK, perusahaan kargo yang dipinjam edhy sebagai pengekspor benur dengan memasukan beberapa nama pemegang saham PT ACK.


Adapun keuntungan yang didapat Edhy dari 2 nama yang dimasukkan sebagai pemegang saham di PT ACK itu sebagai berikut:


- Amri total Rp 12.312.793.625

- Achmad Bahtiar Rp 12.312.793.625


"Menimbang bahwa meskipun uang Rp 24.625.587.250 tidak diberikan secara langsung ke Terdakwa, karena uang Rp 24.625.587.250 merupakan keuntungan tidak sah dari PT ACK terkait biaya pengiriman ekspor BBL, dan pada akhirnya uang tersebut digunakan kepentingan pribadi, maka menurut hakim uang Rp 24.625.587.250 tersebut merupakan bagian dari memberi atau menjanjikan sesuatu yang diberikan secara tidak langsung ke Terdakwa," jelas hakim.


Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.


Edhy Prabowo bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x