Nasional - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman. Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
"Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," Jelasnya kepada media beberapa waktu yang lalu.
"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," sambung dia.
Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:
SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC
SIM CI : berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik
SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
(KI)