Jakarta, Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) Kurnia Ramadhana merasa kecewa saat mengetahui putusan hakim kepada terpidana kasus korupsi benur Edhy Prabowo, Seharusnya hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Putusan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang baru saja dibacakan menggambarkan kepada publik betapa lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum benar-benar tidak lagi bisa diandalkan untuk memperjuangkan keadilan," tegas Kurnia kepada Kompas, Kamis(15/07/2021).
Baca Juga : Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun penjara
"Sebab, baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor," ucap dia.
Baca Juga : Edhy Prabowo Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara
ICW menilai, Vonis 5 tahun penjara tersebut sama dengan Tuntutan jaksa KPK yang apabila sesuai dengan pasal 52 KUHP harusnya ada pemberatan.
" Saudara Edhy saat melakukan praktik korupsi itu sedang mengemban tugas negara, sebagai pejabat publik, sehingga jika berdasar pasal 52 KUHP harus ada pemberatan hukuman" ungkapnya.
"Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk divonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara" Tutup Kurnia. (KI)