Pekanbaru, Situasi PPKM yang di berlakukan di riau tidak serta merta menjadikan larangan pelaksanaan pemotongan hewan qurban, asalkan tidak terjadi kerumunan saat pemotongan maka semua pihak harus patuh terhadap prokes.
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan Seluruh pengurus masjid dan panitia qurban harus mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran covid-19 di Riau khususnya tidak terjadi lonjakan.
Baca Juga : Masjid An-Nur : Dari 22 Ekor Sapi Qurban, Hanya 12 Yang Akan Dipotong?
Untuk menghindari terjadinya kerumunan, pihaknya mengimbau kepada panitia kurban agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dianjurkan untuk dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
"Jadi tidak tanggal 10 Dzulhijah (20 Juli), Tujuanya supaya tidak terjadi kerumunan di tanggal 10 Dzulhijah, karena nanti takut terlalu ramai," katanya, Senin (19/7/2021).
Baca Juga : Ikut Pilkades, Ahmad Resmi Daftar Cakades Renak Dungun
Pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban, hanya boleh dihadiri oleh panitia, penyembelih dan peserta kurban. Sedangkan masyarakat diminta untuk tetap di rumah karena panitia nanti juga diimbau untuk mengantarkan langsung daging kurbannya ke rumah-rumah warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima.
"Kita imbau agar masyarakat mengikuti surat edaran dari menteri agama ini," ujarnya. (MCR/KI)