BANJAR, kabaran.id - Personel Gabungan instansi penegak hukum terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dibuktikan dengan Gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran prokes di alun-alun Kota Banjar dengan Hakim tunggal, Selasa (6/7/2021).
Perangkat sidang tipiring tersebut meliputi Hakim, Panitera, Jaksa, serta Penyidik Polri dari Polres Banjar.
Hadir dalam sidang tersebut Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si.,Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si.,Kajari Kota Banjar Ade Hermawan, S.H.,M.H.,Ketua PN Kota Banjar Jan Oktavianus, S.H.,M.H., Kabaglog Polres Banjar, Kapolsek Banjar, Kasat Sabhara, Ketua kordinator Sekretariat Satgas Covid-19, dan KBO reskrim.
Dalam sidang tersebut para pelanggar Tipiring sebanyak 5 orang, yakni Sdr. AT, SAR, R, AA, dan AN.
Putusan pengadilan kepada para pelanggar yakni, pelanggar melanggar PERDA provinsi no.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindunan masyrakatat dengan membayar denda Rp. 249.000 ditambah biaya perkara Rp 1000 terhadap setiap pelanggar.
Dalam kegiatan tersebut Walikota Banjar mengatakan dengan dilaksanakannya sidang tipiring tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa di berlakukannya PPKM darurat.
Senada dengan Walikota Kapolres Banjar mengatakan persidangan Tipiring ini bukti keseriusan dalam Penegakan Protokol Kesehatan dalam situasi PPKM Darurat.
"Ya, persidangan ini hasil dari operasi yustisi tadi malam, warga masyarakat yang masih melanggar terkait PPKM Darurat,” ucap Kapolres Banjar. (Lies)
Penulis: Lies