Lifestyle,- Virus corona adalah penyakit yang menular yang biasa disebut dengan Covid-19. Dimana saat ini pandemi Covid-19 sedang melanda negara-negara di seluruh dunia salah satunya Indonesia. Covid-19 pertama kali muncul diakhir tahun 2019 yaitu di Wuhan, Cina dan dengan cepat menyebar ke Negara lain yaitu Jepang, Thailand, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat.
Pada Maret 2020, Indonesia dilanda wabah Covid-19 dan hingga saat ini masih belum bisa dipastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Pandemi Covid-19 banyak menimbulkan kerugian dan dampak yang signifikan pada berbagai sektor baik itu ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Saat ini pemerintah dan masyarakat dihadapkan pada tuntutan dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang bertindak responsive demi mengatasi dampak-dampak yang fatal khususnya pada sektor bisnis. Menurut L.R. Dickese, Bisnis adalah aktivitas organisasi yang memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan bagi yang menjalankannya atau yang berkepentingan. Di dalam etika bisnis keuntungan bukanlah satu-satunya tujuan organisasi, maka dari itu diperlukannya etika yang berperan penting dalam dunia bisnis.
Menurut Bussiness & Society Ethics and Stakeholders Management, etika bisnis di artikan suatu kedisiplinan yang berberhubungan dengan baik serta buruknya suatu tugas dan kewajiban moral dalam konteks bisnis. Dengan adanya etika bisnis akan memberikan acuan ataupun pedoman, untuk apa yang harus dijalankan sesuai dengan rules-nya agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan baik.
Pada awal Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) serta menerapkan aturan social distancing. Sehingga dengan ini banyak masyarakat memilih mengurangi aktivitas diluar rumah dan perusahaan juga memberlakukan WFH (Work From Home) bagi karyawannya. Dan sekarang pemerintah memperketat peraturan agar semua masyarakat indonesia di vaksin dan juga pemerintah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat).
Salah satu dampak pandemic Covid-19 adalah lemahnya perekonomian Negara salah satunya dikarenakan adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan khususnya di Indonesia, banyak toko-toko yang tutup serta beberapa outlet usaha yang gulung tikar karena tidak cukup mampu untuk membayar pesangon karyawan. Hingga membuat beberapa perusahaan melakukan PHK besar-besaran.
Dengan adanya aturan yang membatasi kegiatan masyarakat ditengah Covid-19 menurunnya aktivitas jual-beli (pelaku UMKM), memperlambat pertumbuhan star up (akibat menurunnya omset atau target penjualan) dan dampak lainnya yang membuat sektor bisnis semakin terpuruk.
Selama dilanda Covid-19 pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker dimanapun berada.
Namun masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan masker dikarenakan beberapa pihak yang sengaja menimbun masker atau menaikkan harga masker yang tidak wajar hanya untuk meraup keuntungan pribadi hingga masker menjadi sangat langka. Dikarenakan ekonomi yang melemah semenjak Covid-19 melanda seluruh dunia khususnya Indonesia, banyak dari para pelaku usaha atau pedagang yang menghasilkan keuntungan besar dan memanfaatkan kesempatan selama pandemi ini untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Para pedagang yang sengaja menaikkan harga masker dengan sangat mahal, tidak menerapkan etika bisnis didalam bisnisnya karena merugiakan pihak lain serta tidak menerapkan prinsip kejujuran. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi para pedagang untuk tidak menimbun masker ditengah Covid-19, karena akan dikenakan ancaman 5 tahun penjara dan di denda sebesar Rp 50 Milyar.
Namun yang terjadi masih banyak ditemui pedagang yang menimbun masker hanya untuk meraih keuntungan pribadi. Para pedagang menjual masker dengan harga 3-5 kali lipat dari harga normal, sehingga sangat nyata merugikan bagi para pihak yang sangat membutuhkan ditangah kriris Covid-19 saat ini.
Penting untuk menerapkan etika dalam berbisnis sebagai pedoman yang melandasi pekerjaan yang dijalani dengan prinsip etika bisnis. Sutrisna, menyatakan etika bisnis memiliki lima prinsip-prinsip yaitu prinsip otonomi, keadilan, kejujuran, saling menguntungkan dan integritas moral.
Salah satu pelanggaran etika bisnis yang rentan terjadi adalah pelanggaran kejujuran. Para pelaku bisnis dikatakan melakukan pelanggaran kejujuran apabila mereka tidak dapat memberikan harga yang sejujurnya kepada konsumen. Kejujuran sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melangsungkan kegiatan usahanya. Apabila para pedagang tidak menerapkan etika bisnis, maka dapat merugikan para konsumen (masyarakat). Bagi seluruh pelaku bisnis untuk dapat menerapkan etika dalam berbisnisnya, Penerapan prinsip kejujuran antaranya kesesuaian antara pelaku bisnis dan konsumen mengenai produk yang dijual dan di beli.
Prinsip keadilan di mana pelaku usaha harus memberlakukan hak konsumen sebagai mana mestinya seperti penyediaan pembersih tangan juga penerapan system antar produk dikarenakan terbatasnya akses.
Prinsip saling menguntungkan diantaranya dikarenakan keterbatasan berinteraksi maka keduanya baik pihak pelaku bisnis ataupun customer saling mengerti dalam berkomunikasi yang secara tidak langsusng selama pendemi demi meminimalisir tertularnya virus corona.
Prinsip integritas moral seperti yang diterapkan banyak pelaku bisnis yang sudah memiliki nama, maka akan sangat berpengaruh pada “nama baik” atau brand dari bisnis itu sendiri.
Maka dari itu dengan menerapkan etika bisnis dalam setiap usaha yang dijalani merupakan sebuah cerminan bertindak sopan, jujur dan juga adil. Dengan memegang teguh etika bisnis akan dapat membangun kepercayaan diantara konsumen atau masyarakat, dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lain dan dengan mengimplementasikan etika akan tercipata persaingan yang sehat antar sesama pebisnis dan juga tidak berprilaku curang kepada konsumen.
Penulis : Nurul Azlina & Kiki Purwati
Pembimbing : Bapak Agustiawan, SE., M.Sc., Ak
(Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau)