Internasional - Pemerintah Singapura akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan COVID-19 dengan melarang warga Negara Asing dari Indonesia yang masuk ke Singapura per tanggal 12 Juli 2021. Langkah ini diambil Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura setelah memantau dengan cermat perkembangan situasi COVID-19 global demi mengurangi risiko penyebaran virus dari pendatang dan transmisi lokal.
Demikian dikutip dari laman Detikcom dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021).
"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pendatang dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan jika dilakukan penambahan keamanan," bunyi keterangan tersebut.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 12 Juli 2021. Selain itu, semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.
Baca Juga : Singapura Akan Berdamai Dengan Covid-19, Apa Langkahnya?
Saat ini, semua pendatang yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Namun mulai 12 Juli 2021, pendatang tersebut akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk ke Singapura. Sedangkan penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan tersebut akan dibatalkan izinnya.
Sementara untuk pendatang lainnya akan terus dikenakan syarat isolasi 14 hari, tes PCR saat kedatangan dan tes PCR pada hari ke-14 kedatangan, dan tes antigen saat kedatangan dan tes antigen yang dilakukan sendiri pada hari ke 3, 7, dan 11 kedatangan. (KI)