Kabaran Kepulauan Meranti - Beredar isu berobat di RSUD Kepulauan Meranti tetap bayar, walaupun sudah membawa KTP, bertolak belakang dengan Program Bupati yang telah di resmikan beberapa hari yang lalu.
Menanggapi hal itu, Bupati kepulauan meranti H.Muhammad Adil SH segera merespon isu yang beredar di sosmed tersebut(Kamis 5/8/2021). Bupati langsung meninjau proses pelayanan kesehatan di RSUD Meranti, guna mencari kebenaran isu tersebut.
Bupati didampingi Kadiskes Meranti, Dr. Misri Hasanto, Direktur RSUD Meranti, Dr. Suhadi, Kasubag TU Rifki Dwi Putra, Serta Plt Kabid Yankes Dr. Moses.
Akun facebook warga meranti inisial RA diketahui membuat status “Hari ini saya bawa istri berobat di RSUD Istri saya tak punya BPJS dan SKTM Persyaratan memang cukup bawa KTP saja Tapi tak gratis Tetap Bayar di kasir” tulis RA di akunnya.
Diketahui RA membuat status tepat 3 hari setelah Bupati meranti meresmikan layanan berobat gratis untuk masyarakat meranti, cukup membawa KTP.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Masyarakat Meranti Berobat Gratis Cukup Gunakan KTP
Akibat dari Postingan tersebut, muncul opini negatif yang berpotensi memicu kegaduhan. Bupati meranti pun segera merespon isu tersebut agar tidak melebar, dengan mendatangi langsung bagian pendaftaran dan kasir RSUD Meranti.
Dari keterangan Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, beberapa jam lalu dirinya mengaku kedatangan warga yang ingin mendaftarkan pasien untuk berobat kemudian petugas meminta KTP atau identitas pasien untuk didaftarkan. Namun tidak dapat dipenuhi dengan alasan tidak membawa KTP otomatis pendaftaran berobat gratis kepada pasien bersangkutan tidak dapat dilakukan.
“Saat kami tanya ia menjawab kami tidak membawa identitas sama sekali,” ucap Kepala Ruang Pendaftaran RSUD menirukan bahasa kerabat pasien.
Selanjutnya warga yang mengaku kerabat pasien itu ngotot kepada petugas ingin tetap dirawat dengan mengatakan jika tidak bisa tanpa KTP memilh sebagai pasien umum saja.
“Ya sudah kami pakai layanan pasien umum saja,” ujar Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, kembali menirukan bahasa kerabat pasien.
Mendengar hal itu petugas pendaftaran tidak bisa berbuat apa-apa karena merupakan permintaan pasien sendiri. Singkat cerita sesuai prosedur yang berlaku di RSUD Meranti selama ini untuk pasien umum atau yang tidak mengantongi KTP Meranti tetap harus membayar biaya perawatan.
Dari informasi yang dihimpun media inilah awal cerita berdarnya isu yang sempat menyebar di Media Sosial tersebut.
Menyikapi kejadian tersebut, Bupati menegaskan, untuk bijak dalam bersosial media, karena akan ada konsekwensi hukumnya jika membuat isu yang memicu kegaduhan.
“Saya sebagai Bupati mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai membuat isu yang tidak benar yang dapat memancing kegaduhan, hal itu bertentangan dengan UU dan bisa dituntut secara hukum,” ujarnya.
Diinformasikan juga, dari hasil peninjauan Bupati H.M Adil, didapati laporan bahwa RSUD Meranti banyak didatangi oleh pasien yang berobat tanpa membawa surat rujukan dari UPT Puskesmas atau Pelayanan Kesehatan yang lebih kecil. Padahal sesuai aturan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III
Baca Juga : Ekonom Senior Rizal Ramli Gabung Partai Gelora
“Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat | (puskesmas) setempat, kecuali untuk pasien gawat darurat Surat Rujukan boleh menyusul,” jelas Dr. Misri.
Akibatnya terjadi lonjakan pasien di RSUD Meranti sementara Puskesmas menjadi sepi pasien karena banyak warga yang tidak paham langsung mendatangi RSUD Meranti untuk berobat.
Agar masyarakat tidak menyalahi aturan dan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meranti harus membawa surat rujukan.
Aturan ini dikatakan Kadiskes Misri termuat dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Meranti No. 440/DINKES-SEKRT/9171. Tentang Pelayanan Rujukan di RSUD Meranti yang secara rinci berisi sebagai berikut :
Berdasarkan :
1. Undang Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Udang Undang RI Nomor: 44 Tahun 2005 Tentang Rumah Sakit
3. Permenkes RI Nomor: 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
4. RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026
5. Program Stategis Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pelayanan Kesehatan di RSUD dan UPT Puskesmas dilaksanakan Secara berjenjang melalui dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III
2. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat | (puskesmas) setempat
3. Berobat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Katru BPJS di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menggunakan Surat Rujukan secara berjenjang
4. Agar setiap Fasyankes, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bidan Desa dapat melakukan Sosialisasi Pelayanan Rujukan ini kepada Masyarakat. (KI)