terkini

Ads Google

KadivHUM Dan HAM Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual

Redaksi
8/28/21, 17:56 WIB Last Updated 2021-08-28T10:56:17Z


Kabaran Pekanbaru,
Kekayaan Intelektual merupakan elemen penting dalam keberlangsungan pelaku usaha, namun sayangnya kesadaran pemahaman mengenai kekayaan intelektual ini masih sangat minim.


Kadiv HUM dan HAM Riau, Siti Cholistyaningsih mengatakan pemahaman tentang kekayaan intelektual bagi pelaku usaha harus didaftarkan guna menghindari penyalahgunaan hak cipta atau pembajakan karya orang lain bisa di hindari.

"Kami mendukung serta mendorong bagaimana hak paten atau kekayaan intelektual ini diakui dengan cara didaftarkan, sehingga tidak bisa serta merta dibajak oleh orang lain," Siti mengungkapkan, Sabtu (28/8/21).


Pengakuan hak intelektual setelah didaftarkan terlebih dahulu ke Kemenkumham, secara tidak langsung akan memberikan motivasi, serta inovasi atas hak kekayaan intelektual yang sudah dilakukan dalam menciptakan ide baru tentang kekayaan intelektual yang sudah di daftarkan.


"Kalau sudah ada motivasi, didorong kreatifitas maka harapan kita bagaimana ada efek kesejahteraan. Karena itulah sekali lagi kami tekankan, pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual ini, Semakin banyak yang sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, maka kreatifitas dan inovasi akan semakin berkembang yang tentunya juga akan meningkatkan kesejahteraan," pungkas Siti.


(KI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KadivHUM Dan HAM Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x