Kabaran Jakarta, - Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah terus dikampanyekan oleh Kemnaker ida fauziyah dalam pelayanan ketenagakerjaan penyandang disabilitas, menurutnya penguatan kebijakan itu harus melalui langkah langkah penyusunan regulasi pendukung kebijakan.
"... Langkah awal ini adalah koordinasi dankolaborasi dengan stakeholder dari pusat maupun daerah" Kata ida, Minggu(29/08/2021).
Ida juga mengatakan adanya kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi.
" Kurangnya informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas" Menaker Melanjutkan.
Menurut Menaker ida fauziyah, Pemerintah harus menjamin SDM pada Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD.
" Pelayanan Ketenagakerjaan inklusif penyandang disabilitas diperlukan pembentukan kelembagaan penyedia SDM,Sarana Prasarana,Koordinasi,Penganggaran dan evaluasi" Pungkasnya.
(KI)