Kabaran Pangkalan Lada - Kelakuan bejat yang dilakukan oleh oknum pengurus Pondok Pesantren didesa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, pria yang berinisial AK (52) memperkosa seorang ibu yang sedang hamil dengan modus diruqiyah.
Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku saat korban ingin konsultasi masalah keluarga pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB yang lalu, bukan solusi yang didapat, tapi justru nasib malang yang menimpa ibu tersebut, dan parahnya perbuatan tersebut dilakukan di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan Kepolisian.
"Iya benar kasus ini sudah kita tangani dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Sudarsono seperti dikutip dari laman Borneonews, Sabtu 11 September 2021.
Kepada media AKP Sudarsono menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencabulan pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu pelapor dan saksi datang ke Ponpes untuk konsultasi masalah suami pelapor yang pergi tidak kunjung kembali, kemudian terlapor menyuruh saksi untuk keluar membeli air mineral dan pelapor diajak masuk kedalam kamar, sesaat kemudian terlapor menanyakan kepada pelapor apakah mau diruqiyah dengan cara disetubuhi atau tidak.
Sontak saat itu pelapor menolak, mendengar penolakan pelapor, terlapor mengatakan jika tidak mau melakukan ruqiyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dari yang sekarang dan bayi yang ada dalam kandungan pelapor saat itu akan meninggal .
Merasa takut dengan penuh terpaksa, akhirnya pelapor bersedia mengikuti kemauan terlapor dengan cara disetubuhi , pada akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor, saat pelapor disetubuhi, ia sedang hamil 4 bulan.
"Dari kejadian ini pelapor yang tidak terima atas perbuatan terlapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatan terlapor, dikenakan tindak pidana pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP, untuk terlapor tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, melainkan ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama. (DANANG/KI)