Kabaran Kepulauan Meranti,- Porlres Kepulauan Meranti riau berhasil mengungkap residivis pelaku curanmor di kelurahan selatpanjang timur akhir agustus yang lalu.
AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota.
"Tersangka pelaku kita amankan kemarin Rabu (15/9/2021), di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," kata Andi Yul, didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jum'at (17/6/2021).
Kapolres melanjutkan keterangannya dari hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone tersebut ditukar tambah oleh pelaku dengan Narkotika jenis sabu-sabu kepada MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.
"Jadi barang bukti sepeda motor dan Hp hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp 1 juta," lanjutnya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku yang rupanya dua bersaudara ini dan mereka saat dimintai keterangan mengatakan jika barang bukti telah dijual lagi ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan MH dan TY, polisi turut mengamankan 4 sepeda motor lainnya yang oleh pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya dan diduga sebagai hasil tindak pidana. Diantaranya 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio M3, dan 1 unit Honda Supra X.
Kemudian Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku W di Desa Pelantai, namun pelaku tidak ada dirumahnya dan diduga telah melarikan diri, dirumah pelaku Tim menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125.
"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku," jelas Andi Yul.
Tidak hanya itu, di rumah tersebut polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu dan 2 buah Bong (alat hisap sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.
"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti Narkotika jenis sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(KI)