Kabaran Kampar - Tim gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II kembali menangkap penjual kulit satwa dilindungi harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Ada empat pelaku yang diamankan, salah satunya perempuan, Jumat (24/9/2021) pagi.
Keempatnya diamankan sekitar pukul 6.30 WIB, saat berada di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Masing-masing inisial pelaku adalah S, SH, R, berjenis kelamin laki laki dan satu orang berinisial M, berjenis kelamin perempuan.
Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, menjelaskan, keempat pelaku terungkap berawal pada Sabtu (18/9/2021) pihaknya mendapat dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.
Pendalaman dilakukan tim Balai Besar KSDA Riau langsung melakukan operasi pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait rencana perdagangan satwa kulit harimau tersebut.
"Selama lebih kurang lebih 1 minggu, pulbaket dengan melakukan pendalaman terkait informasi tersebut hingga ke wilayah Darmasraya Sumatera Barat," jelas Hartono.
Kemarin, pada Kamis (23/9/2021) Tim Balai Besar KSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi kulit harimau sumatera di kota Pekanbaru. Selanjutnya langsung dilakukan koordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.
"Empat pelaku diamankan pagi tadi bersama kulit harimau yang disimpan di dalam mobil," jelas Hartono.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau.
Hartono melanjutkan, pihaknya dari Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.
"Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapo ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," pungkasnya.
(KI)