Kabaran Kepulauan Meranti, - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. MH telah di tahan dengan status tersangka oleh Kapolda Riau, diduga telah menjual kembali bantuan swab antigen covid-19 kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan di Mapolda Pekanbaru Riau, Sabtu (18/9/2021).
"Iya kita periksa sebagai tersangka, semua sudah kita proses, kita periksa, nanti jika sudah selesai akan kita ekspos, semoga secepatnya," Ujar Ferry kepada media.
Ramai diberitakan, bahwasanya MH sudah ditahan di Mapolda, namun hal itu belum terkonfirmasi pihak Polda Riau.
Penetapan Status tersangka terhadap oknum pejabat eselon 2 ini merupakan pertama kalinya terjadi di Riau yang terjerat kasus pelayanan pandemi covid-19.
Diketahui sebelumnya kasus ini berdasarkan laporan salah satu Ormas di meranti yang menemukan temuan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kadiskes Kepulauan Meranti, diantaranya temuan tersebut adalah pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal, selain itu juga ada temuan penyimpangan dana covid-19 yang bersumber dari dana refocursing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai 1 M tahun 2020/2021 lalu pengadaan alat rapid test dan belanja perlengkapan APD senilai 1,5 M dan juga pengadaan APD masker kain bersama tim Puspa senilai Rp.250 juta.
(KI)