Kabaran Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau, Mahyudin mengatakan kepada media terkait perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren juknisnya masih menunggu dari Pemerintah Pusat.
" Untuk petunjuk teknisnya terkait perpres itu kami masih menunggu dari pemerintah pusat tentang pelaksanaan dan juknisnya, ungkap mahyudin, Rabu(15/9/2021).
Walaupun juknisnya belum ada, namun pihak mahyudin mengatakan secara umum informasinya itu akan mempermudah regulasi pendanaan untuk pesantren.
" Secara umum dengan adanya perpres nomor 82 tahun 2021 ini akan memudahkan Pemda dalam membantu pendanaan pondok pesantren dan untuk menjalankan perpres ini pasti perlu waktu dan ini pasti akan dijalankan tahun 2022 mendatang, namun persiapan harus harus dimulai dari saat ini, perpres ini seolah seperti kado bagi seluruh santri yang akan mempringati hari santri pada oktober mendatang," pungkas mahyudin.