Kabaran Kepulauan Meranti – Operasi yustisi yang digelar secara rutin oleh tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP di Kabupaten Kepulauan Meranti membuahkan hasil baik dalam meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Seperti yang dilakukan pada Senin (6/9/2021) di simpang Jalan A Yani - Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota, petugas hanya menjaring 3 orang warga karena tidak memakai masker.
Mereka yang terjaring langsung ditegur baik secara lisan maupun tertulis, serta dikenakan sanksi sosial berupa membaca surat pendek hingga push up.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas AKP Marianto Efendi mengatakan, berkurangnya angka pelanggaran menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes semakin baik.
"Sebagian besar masyarakat yang berada di lokasi giat sudah menerapkan prokes. Biasanya dalam satu jam operasi yustisi menjaring 7 sampai 10 orang, kini hanya tiga orang ditemukan melanggar," sebut Marianto.
Dia menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan kembali mengingatkan dan mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"Agar tidak tertular virus Covid-19, mari kita terapkan prokes 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ajaknya. (KI)