Kabaran Meranti, - Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan daun Ganja Kering oleh Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengamankan 23 tersangka dari 11 Kasus selama 2 bulan terakhir.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Mengatakan pengungkapan ini memang baru di rilis pada hari ini, Rabu (29/9/2021) karena selama ini masih dalam proses pengembangan kasus.
" Kita sengaja baru rilis hari ini karena masih ada dalam pengembangan kasus di jaringan yang lain, kalau kita terlalu cepat merilis mungkin tidak sebanyak ini tersangka yang bisa kita ungkap," kata Andi.
Dari pengembangan kasus selama dua bulan terakhir, dibulan September inilah yang paling banyak kasus terungkap, ada enam kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Alhamdulillah dari pengembangan kasus selama sekitar dua bulan ini ada 11 (Sebelas) kasus yang bisa kita ungkap, mulai dari periode Agustus - September, dan yang paling banyak itu di bulan september ini ada 7 kasus, 6 kasusnya di kecamatan tebing tinggi dan 1 di kecamatan merbau"ujarnya kembali.
Andi melanjutkan bahwa para tersangka ini semuanya adalah pengedar bukan hanya pengguna, dan dijerat dengan pasal 111, 112, 114, 127, 132 Undang - undang No 35 Tahun 2009.
"Para tersangka ini semuanya adalah pengedar tidak hanya pengguna, dan kita masih terus akan mengembangkan jaringan kasus ini,"pungkasnya.
Dari penangkapan selama 2 bulan terakhir, kapolres mengatakan telah menyita barang bukti shabu seberat 3030,26 gram dan ganja kering seberat 300,03 gram.
(KI)