terkini

Ads Google

Jual Togel Online 2 Warga Dibekuk Polisi

Redaksi
10/17/21, 09:46 WIB Last Updated 2021-10-17T02:48:19Z



Kabaran Kuansing - Team opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing tangkap pelaku tindak pidana judi Toto gelap (Togel) online SO (56)  dan HO (36) di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau sekitar jam 14.00 WIB, Sabtu (16/10/2021).



Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menemukan aplikasi sms masuk berupa angka angka diduga togel dari inisial HO,  selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti  dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan perkaranya.


" Pelaku SO mengirimkan angka-angka tersebut melalui akun pribadinya atas nama WS yang  didaftarkan pada Situs Toto Macau KTV secara online dan pada Akun pelaku SO  masih terdapat deposit sebesar Rp 700.000 (tujuh rstus ribu rupiah)," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP. Boy Marudut Tua, M.H, kepada wartawan Sabtu sore.


Team Opsnal melakukan pendalaman informasi dari temuan terhadap pelaku SO bahwa HO ada melakukan penerimaan pembelian judi jenis Togel, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, terhadap H berhasil diamankan berikut barang bukti uang dan Hp yang pada aplikasi sms masuk ditemukan angka-angka diduga berkaitan dengan penjualan togel dan pada aplikasi sms keluar ditemukan pengiriman angka togel kepada saudara  SO yang  menurut HO dia merupakan bandar.


Sedangkan Barang bukti yang berhasil di amankan berupa  Uang tunai sebesar Rp 840.000, 1 (satu) buah Hp Vivo milik HO, 1 (satu) buah Hp Oppo milik SO.


Terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis Toto gelap online akan di kenakan pasal 303 KUHP. 

(Humas/KI)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Togel Online 2 Warga Dibekuk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x