Kabaran Meranti, - Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Indonesia Kabupaten Kepulauan Meranti Kecam Perusahaan yang hanya menghisap Sumber Daya Alam Meranti. Ditegaskan dalam sambutanya Pembukaan Jambore Sempena Peringan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bahwasanya bilamana ada badan usaha yang beroperasi tidak memperhatikan kepentingan masyarakat lebih baik angkat kaki dari daerah tersebut.
"Bilamana Badan Usaha Personalia yang beroperasi dipulau padang & pulau-pulau lainnya tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya pengalokasian dana Corporet Sosial Responsibility (CSR). Mending angkat kaki dari daerah kami"tegas bung Rudi, Sabtu,(30/10/2021).
Dihadapan para tamu undangan yang terdiri dari Wakil Bupati, Pimpinan DPRD Meranti, Kapolres Meranti, Camat se-Meranti, seusai menyerahkan bendera pataka KNPI,Rudi Tanjung meminta dengan tegas agar Perusahaan yang beroperasi dipulau padang dan pulau-pulau lainya lebih terbuka termasuk bagaimana penggunaan dana CSR.
"Perusahaan yang beroperasi dipulau padang dan pulau-pulau lainya lebih terbuka termasuk bagaimana penggunaan dana CSR yang selama ini terkesan tertutup dari pantauan publik, dan tidak diketahui berapa besaran jumlahnya serta diperuntukan untuk pembangunan apa,"Tukas Rudi Tanjung.
Bung Rudi kepada kabaran.id mengatakan CSR memiliki korelasi dengan tanggung jawab sosial lingkungan.
"Dalam UU No 40 Tahun 2007 serta PP 47 Tahun 2012 jelas mengatur tentang CSR yang memiliki korelasi dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh Perseroan Terbatas, dimana sama-sama kita ketahui pulau padang semakin hari semakin mengalami pengikisan sebagai akibat dari erosi karena berubahnya jenis tanaman hutan, tentu ini menjadi perhatian serius bagi kita bersama, kita juga ingin tau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), yang sampai hari ini masyarakat secara umum tidak pernah tau dibuang kemana"bung Rudi mengatakan.
Pria kelahiran Tanjung Samak yang kini menjabat sebagai Ketua Pemuda Meranti ini juga kembali menyoroti persoalan sengketa lahan (agraria) antara masyarakat & perusahaan yang tidak kunjung tuntas.
"Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa masyarakat yang sudah berpuluh-puluh tahun membuka kawasan, mengolah lahan dan mendiami serta memanfaatkanya secara tradisional, kemudian dengan masuknya Perseroan Terbatas untuk beroperasi diwilayah konsesi, tentu hak-hak masyarakat harus segera diseleseaikan sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara ini, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan haknya"ungkapnya.
"Kedepan kita minta pihak perusahaan yang ada di Meranti khususnya yang mengeksploitasi SDA Meranti untuk mengundang stake holder yang ada dalam menyusun dan menetapkan rencana TJSL, mengingat Meranti yang terdiri dari berbagai pulau ini adalah tanah yang bertuan. Masyarakat Meranti masih ingin mewariskanya untuk generasi dimasa mendatang"tutup Aktivis GMNI Riau ini mengakhiri.