terkini

Ads Google

Lantik Pengurus Mabiran Tasik Putri Puyu, Ini Harapan Ketua Kwarcab Pramuka Meranti

Redaksi
10/08/21, 14:29 WIB Last Updated 2021-10-08T07:29:45Z



Kabaran Meranti, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Meranti, Hj.Rinarni telah melantik Pengurus Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) Gerakan Pramuka dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 – 2024, bertempat di Kantor Desa Bandul Jalan H.Azhar, Jum'at (08/10/21).




Pelantikan ini juga dihadiri oleh Ketua Harian Kwarcab Meranti, Wakil Ketua Abdimasgana Amri,U, jajaran Pengurus Kwarcab, para Kepaladeaa se-Kecamatan Tasik Putry Puyu serta pengurus Kwarran Gerakan Pramuka Kwarran Tasik Putri Puyu.



Dalam kesempatan tersebut Ketua Kwarcab Kepulauan Meranti, melantik pengurus Mabiran gerakan pramuka di Kecamatan Tasik Putry Puyu, Prosesi pelantikan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua Kwarcab dan para pengurus Mabiran, dilanjutkan dengan pengucapan ikrar serta penyematan pin kepada pengurus Mabiran.




Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Meranti, Hj.Rinarni yang juga istri Bupati Kepulauan Meranti, mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus Mabiran Gerakan Pramuka Tasik Putri Puyu dengan harapan mampu mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.



“Ini merupakan tugas berat yang kita emban sebagai anggota kepramukaan terutama di sektor kecamatan. Untuk itu, saya berharap kita tetap melaksanakan kegiatan kepramukaan di kecamatan dan tentunya harus berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Kami di kabupaten yang akan men-support semua kegiatan pada program yang telah ditetapkan oleh kecamatan,” ungkap Rinarni.




Rinarni juga mengatakan bahwa kegiatan pramuka sangat penting karena sebagai satu-satunya kegiatan yang diakui di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang, namun di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini kegiatan pramuka terpaksa terhambat karena banyaknya hambatan terutama social distancing dan peraturan dalam melaksanakan kegiatan.



“Pramuka ini satu-satunya kegiatan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sebagai suatu pendidikan karakter, yang dimana Kementerian Pendidikan juga sudah memasukkan pendidikan pramuka ini sebagai pendidikan karakter di sekolah-sekolah baik itu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertam (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA),” ujar Rinarni





“Saat ini kegiatan pramuka tampak tersendat karena adanya pandemi, sehingga otomatis seperti perkemahan kemudian kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak anggota ini sangat tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” tambahnya.

 (Bom/KI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lantik Pengurus Mabiran Tasik Putri Puyu, Ini Harapan Ketua Kwarcab Pramuka Meranti

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x