Kabaran Meranti, - Kapolres Kepulauan meranti AKBP Andi Yul S.H., S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Kep. Meranti Kompol Robet Arizal, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Kep. Meranti AKP Prihadi Tri Saputra, S.H., M.H, dan juga Kasubbag Humas Polres Kep. Meranti AKP Marianto Effendi telah menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades (PK) dan Mantan Bendahara (S) Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (19/10/2021).
Oknum Kades beserta Oknum Bendaharanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Meranti dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Desa TA 2018 dengan total kerugian negara mencapai RP. 1.597.769.000. (SATU MILYAR LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH).
Dalam keterangan Pers nya Andi Yul mengatakan dugaan Tipikor terhadap oknum kades tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menduga oknum telah melakukan penyelewengan dana desa.
"Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sangat panjang kita dapati bahwa pembuatan nota pertanggung jawaban di dalam dokumen surat pertanggung jawaban keuangan nya penggunaan dan jasa tersebut adalah modus, diantaranya yang pertama yaitu belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, kemudian yang kedua pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain. dan yang ketiga, tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahalan harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai anak Baran," kata AKBP Andi Yul.
Kapolres juga mengatakan pihak inspektorat Daerah Kepulauan Meranti telah melakukan Audit dan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.204.967.407,- (DUA RATUS EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS TUJUH RUPIAH) Dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.
Dari hasil temuan itu tidak ditindak lanjuti oleh pihak Desa selama batas waktu 60 hari kerja, terhitung sejak diterima laporan hasil audit diterima, sehingga pada tanggal 18 maret 2021 penyidik menerbitkan laporan polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.
" tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta, 2. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak 1.000.000.000, (1 milyar rupiah)," pungkasnya.
(Rls/KI)