Kabaran Kota Kinabalu, Malaysia - Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 12 kilogram (kg) obat-obatan ke luar negeri senilai lebih dari RM500.000 dengan menggunakan 23 kotak polystyrene berisi ikan beku termasuk ikan merah dan kerapu di sini, 29 September lalu .
Asisten Direktur Jenderal Bea Cukai Zona Sabah Datuk Abdullah Jaapar mengatakan obat-obatan itu diyakini sebagai Metamfetamin 9,21kg senilai RM331,956, dan Ketamin 3,19 kg senilai RM169.070 disita di Cabang Kargo Udara, Bandara Internasional Kota Kinabalu (LTAKK).
“Sekitar pukul 17.00 WIB, LTAKK Cabang Kargo Udara mendapat notifikasi adanya paket plastik mencurigakan dan diduga berisi obat-obatan terlarang di dalam kotak polystyrene ikan beku untuk tujuan ekspor ke luar negeri.
"Kasusnya sudah dirujuk ke Cabang Penegakan, LTAKK dan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan 23 paket plastik transparan yang ditemukan di 23 kotak polistiren berisi kristal kristal yang diduga narkoba," katanya dalam konferensi pers di Menara Kastam, Rabu (6/10/2021).
Dilansir dari laman Bernama, Abdullah mengatakan ini adalah kasus kedua tahun ini dengan modus operandi yang sama menggunakan kotak polystyrene berisi ikan beku yang diekspor ke luar negeri untuk mengaburkan pihak berwenang, dengan kasus pertama adalah upaya penyelundupan 8.66kg obat-obatan senilai RM404.375 pada 29 Agustus.
Dia mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 39B (1) (a) (b) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan dia meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan menyalurkan informasi terkait kasus atau kegiatan penyelundupan dengan menelepon Bea Cukai Bebas Pulsa Line 1-800-88- 8855 atau Kantor Pabean terdekat.