Kabaran Jakarta, - Ramai dibicarakan di media sosial tentang hukum wanita mengenakan Bra atau BH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pun menanggapinya.
Mengutip laman detikcom, selasa(5/10/2021) yang membahas tentang fatwa Arab Saudi tentang hukumnya Akhwat taaruf tanpa BH, dan di retwit oleh berkali-kali akun lain.
Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'.
Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa sebaiknya perempuan berpakaian sebagaimana mestinya, jangan yang aneh aneh, beliau juga mengatakan tidak setuju dengan isi tulisan tersebut.
"Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," kata Afifuddin saat dihubungi.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan saya untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," pungkas Afifuddin.
(Detik/KI)