Kabaran Meranti, Pusat Informasi dan Protokol Kwartir Cabang 0412 Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti Menggelar Rapat Kepengurusan di Cafe Afifa Jalan Banglas ,Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (12/10/2021).
Pusat Informasi dan protokol merupakan organisasi pendukung di Gerakan Pramuka yang berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi dan keprotokolan baik dalam maupun diluar lingkungan Gerakan Pramuka.
Marcos Kuada, Ketua Pusinfo dan Protokol Kwarcab Kepulauan Meranti mengatakan Rapat ini digelar untuk menyampaikan tugas dan tupoksi masing dalam bidang yang ada pada Pusinfo dan Protokol.
Setelah SK Pusat Informasi dan Protokol telah diterbitkan alhamdulilah kita sudah berjalan dengan baik dan masing masing bidang juga sudah berjalan dan sudah banyak kegiatan kegiatan Kwartir Cabang kita publikasikan , maupun lewat Web Kwarcab, Media online yang ada dikepulauan Meranti.
Disisilain, Risdianto,S.pd Wakil Ketua Bidang Humas dan Informasi mengatakan allhamdulilah pada hari ini Pusinfo Dan Protokol Kwarcab Kepulauan Meranti bisa melaksanakan rapat bersama guna untuk meningkatkan kenereja Pusinfo dan Protokol Kwarcab Meranti agar lebih maksimal dan mampu memberikan informasi kemasyarakat.
"Saya berharap Pusat Informasi dan Protokol Mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan organisasi dan tata kerja Pusat Informasi dan Protokol Nomor 28 Tahun 2021" tutupnya.
Turut hadir pada Rapat Pusat Informasi dan Protokol, selain Risdianto,S.pd ,Wakil Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti Bidang Humas dan Informasi, hadir juga Marcos Kuada,S.pd, Ketua Pusat Informasi dan Protokol, Asminarti Sekretaris Pusat Informasi dan Protokol, Agus Rizal, S.pd Bendahara, Amrul Rizal, Kepala Bagian Informasi, Peliputan dan Dokumentasi, Hari Santoso, Kepala Bagian Desain dan Editing, Darmawan Kepala Bagian Kontributor & Website , dan Seluruh Anggota Pengurus Pusat Informasi dan Protokol Kwarcab Kepulauan Meranti.
Sekedar informasi Pusat Informasi dan Protokol Kwarcab Kepulauan Meranti Akan Mengelar Kegiatan Pelatihan Kehumasan untuk waktu dan tempat belum ditentukan.(Bom)