Kabaran Pekanbaru,- Mantan Bupati Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin di eksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Jalan Sialang Bungkuk No. 2 Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (22/10/21).
Demikian dikabarkan media ini, dimana Bupati (Mantan-red), Amril merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis yang dibangun secara tahun jamak (Multi Years) pada tahun 2013-2015 dan 2017-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp498.645.596,000 (Rp498,6 miliar).
Adapun eksekusi itu dilakukan jaksa Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, kepada redaksi satuju.com, Sabtu (23/10/21).
Selain itu, Amril lanjut Ali, juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA),
Selain uang suap, Amril juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.
Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada medio Juli 2013 hingga 2019.**