terkini

Ads Google

Aksi Demonstrasi Rusuh, Sang : Hentikan Cara Lama

Redaksi
11/04/21, 18:30 WIB Last Updated 2021-11-04T11:30:21Z



Kabaran Meranti - Tindakan represif oleh pihak kepolisian dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam MPO Cabang Pekanbaru di kawasan DPRD Provinsi Riau, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, Kamis (04/11/2021).


Disampikan oleh Sang Swito Ketua Pemuda Sosial saat ditemui oleh awak media mengatakan, saat menyayangkan atas tindak yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat Aksi Damai tersebut.


"Hentikan Cara-Cara lama yang Arogan dan Kekerasan terhadap Mahasiswa, Itu hanya mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat sehingga akan muncul masalah baru, kita juga tidak tinggal diam apa yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terkait tindakan represif yang dilakukan ke salah satu kader HMI hingga harus di rawat". Ungkap sang, yang diketahui juga merupakan kader HMI Cabang Meranti.


Ditambahkan lagi oleh sang, kawan kawan himpunan terutama HMI MPO tidak akan turun ke jalan, jika kalau emang sedang baik baik saja.


"Kader HMI tidak akan turun aksi ke jalan kalau emang tidak ada permasalahan yang terjadi, disini kami menunaikan tugas dan amanah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 1 angka 2, menyebutkan: Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang”. 


Sehingga berdasarkan bunyi rumusan tersebut dapat dikatakan, Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara termasuk mengkritik pemerintah, lanjut sang.


"Ditegaskan kembali bahwa manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang” tegas sang.



Sementara Suherman Ketua HMI MPO Cabang Kepulauan Meranti, Saat di konfirmasi via wa mengatakan, Sangat mengecam atas tindakan represif pihak kepolisian terhadap kawan-kawan saya yang ada di Pekanbaru saat melakukan aksi demo Di gedung DPRD Provinsi Riau.


"Kawan-kawan saya hanya menyampaikan aspirasi terkait 7 tujuh tahun kinerja pak Jokowi yang saat ini di nilai gagal dalam memimpin negara, ini karena ke gagalan pak presiden dalam memimpin negara ini dampak pada".


Dengan meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia. Kemudian, Meningkatnya tingkat kemiskinan, Buruknya kondisi ekonomi bangsa, Minimnya lapangan kerja, di perlemahnya KPK, Tingginya kasus korupsi dan yang terakhir Kasus lahan yang tidak terselesaikan dengan baik.


Maka dengan ini meminta ke Pada Kapolda Riau untuk bertindak tegas terkait tidakan represif dari pihak kepolisian terhadap kawan-kawan yang ada di Pekanbaru.


"Saya meminta ke pada Kapolda Riau agar bisa menyelidiki terkait tidak represif pihak kepolisian terhadap kawan-kawan saya yang ada di Pekanbaru saat aksi Demo pada tanggal 3 November 2021" tegas Suherman. (SA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Demonstrasi Rusuh, Sang : Hentikan Cara Lama

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x