Kabaran Meranti,- Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi bagian dari kebahagiaan pernikahan Ernita dan Gunawan di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.
Bukan tanpa perjuangan, untuk mencapai lokasi resepsi pernikahan, Bupati dan rombongan harus mengarungi banjir rob akibat air laut yang meluap hingga kedalaman yang mencapai betis.
Bupati menunjukkan jika ia sangat dekat dengan wartawan dan kalangan media massa. Buktinya, di tengah kesibukannya, Senin (8/11/2020) pagi, Muhammad Adil masih sempat menghadiri dan menyerahkan dokumen kependudukan kepada Gunawan yang merupakan seorang wartawan media online Goriau untuk wilayah liputan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati yang didampingi Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan dan juga Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Khairul menyerahkan langsung kepada pengantin dokumen kependudukan berupa e KTP yang sudah berganti status menjadi "Kawin", Kartu Keluarga (KK) pasangan suami- istri dan KK bagi masing - masing orang tua kedua mempelai.
Dalam keterangannya, Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan pelaksanaan program "Ketuk Pintu Layani dengan Hati" yang telah dicanangkan Bupati.
Program tersebut dinamakan 'Tingkap' yang merupakan akronim dari Tiap Pernikahan Langsung Dapat Kartu Keluarga dan KTP. Disampaikan
Tingkap adalah program bagi Pasutri yang baru melaksanakan akad nikah yang kemudian diberikan KTP elektronik dan KK dan tambahan akta perkawinan untuk non muslim.
Dikatakan Ramdan, bagi yang akan melangsungkan pernikahan untuk segera melaporkan ke Disdukcapil ataupun UPTD Dukcapil Kecamatan terdekat agar segera diterbitkan dokumen kependudukannya sesuai dengan status dan alamat yang baru.
Adapun syarat dalam pengurusan administrasi program Tingkap, calon pengantin cukup menginformasikan kepada petugas UPTD ataupun di Disdukcapil dengan menyerahkan KK asli dan foto copy serta surat nikah orang tua dari calon mempelai wanita dan pria. Ditambah dengan foto copy surat nikah mempelai serta KTP nya.
"Begitu pasangan pengantin selesai akad nikah, mereka akan mendapatkan dokumen baru KTP elektronik dan KK baru dengan status sebagai suami istri. Semoga ini bermanfaat dan menambah kebahagiaan kepada kedua mempelai," kata Ramdan.
Dikatakan Ramdan, pengurusan dokumen ini bisa diselesaikan dengan hitungan menit, lebih cepat dari target layanan tersebut yakni pelayanan prima satu hari. Tidak hanya itu, program super cepat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Ditambahkan, program ini dimaksudkan memberikan pelayanan kemudahan dan membahagiakan pasangan pengantin dengan status baru di KTP elektronik dan KK. Biasanya, dokumen tersebut diurus ketika ada kepentingan, bahkan ada juga yang mengurus saat mereka sudah punya anak ketika hendak membuat akta kelahirannya, dan untuk pengurusan dulunya pun terbilang sangat lama.
"Setiap pasangan pengantin langsung mendapatkan e KTP dan KK berstatus kawin secara gratis usai melangsungkan akad nikah. Ini merupakan salah satu inovasi dan upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, kalau dulu pengurusannya terhitung sangat lama," ujarnya.
Ramdan juga mengatakan, selain meringankan kewajiban pasangan dalam memperbarui dokumen kependudukan mereka, program ini juga menguntungkan Disdukcapil. Pasalnya, setelah dokumen kependudukan diterbitkan pihaknya bisa langsung meng-update data warga, untuk menjaga tertib administrasi kependudukan.