Kabaran Pekanbaru, - Para petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, membantah telah menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum seperti yang didengungkan sejumlah pihak beberapa waktu terakhir.
Mewakili para petani Kopsa-M, Marlis di Pekanbaru, Senin mengatakan justru isu yang dihembuskan oleh Anthony Hamzah, ketua pengurus lama Kopsa-M dan para kuasa hukumnya itulah yang telah menyebabkan terjadinya kegaduhan di Desa Pangkalan Baru.
"Kami tegaskan tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi aparat penegak hukum Polres Kampar," ujar Marlis, Senin (27/10/2021).
Marlis secara tegas mengatakan, justru yang sebenarnya terjadi adalah para petani asli tergabung dalam Kopsa-M dan telah melakukan rapat anggota luar biasa yang menangkap dan menyerahkan langsung kepada Polres Kampar untuk diproses secara hukum, oknum kepengurusan Kopsa-M lama.
"Karena menjual TBS petani kepada pihak asing dengan memakai nota pengantar barang (PB) milik orang lain, bukan memakai PB milik Kopsa-M. Bahkan menjual TBS petani ke PKS lain di luar PTPN V (menggelapkan uang TBS petani Kopsa-M)," ujar Marlis.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan petani Kopsa-M tersebut, dia mengawali dengan ihwal pembentukan Kopsa-M. Ia menuturkan Kopsa-M dibentuk oleh 25 masyarakat desa pada tanggal 31 Juli 2001 dengan badan hukum nomor. 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 tanggal 16 Agustus 2001 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Pangkalan Baru.
Anggota KKPA Kopsa-M yang sah, lanjut dia, sebanyak 825 KK.
“Jumlah itu tidak lebih dan tidak kurang dan areal KKPA yang kerjasama dengan Bapak angkat PTPN V adalah seluas 1 650 Ha sesuai jumlah anggota KKPA dan tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kaplingan areal," paparnya.
Usai simpang siur dan tindak tanduk Anthony yang di luar batas kewajaran, Kopsa-M telah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 04 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru dan telah memberhentikan kepengurusan Anthony Hamzah dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020.
"Bahwa kami menolak seluruh tindakan-tindakan dari Anthony Hamzah yang membawa-bawa dan mengatasnamakan petani Kopsa-M untuk membuat laporan-laporan yang tidak benar dan kegaduhan di kampung kami untuk mengintervensi aparat hukum dalam memproses persoalan hukum yang melilit dirinya dan dugaan penyimpangan keuangan petani Kopsa-M," urainya.
Saat ini, Anthony sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Dia diduga menjadi dalang utama penyerangan dengan menyewa dan mengerahkan para preman sebesar Rp700 juta.
"Anthony diduga memanipulasi data anggota dan keuangan Kopsa-M dengan dugaan keterlibatannya penggunaan uang penjualan TBS Petani Kopsa-M untuk menyewa Hendra Sakti (Terdakwa perusakan dan penjarahan di Pangkalan Baru) sebesar Rp700.000.000 -(tujuh ratus juta rupiah) sesuai bunyi dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Bangkinang," lanjutnya.
Selain itu, Anthony juga disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan aliran dana Kopsa-M sebesar Rp4 Miliar tanpa persetujuan dari para petani. Untuk itu, ia mendukung pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Ri untuk memproses secara hukum seluruh dugaan penyelewengan penjualan TBS Petani Kopsa-M yang diduga dilakukan Anthoni Hamzah.
"Kita berharap jika ada LSM, NGO, LBH atau apapun namanya jika ingin bukti, keterangan dan klarifikasi bisa menghubungi kami baik melalui pemerintah Desa Pangkalan Baru, ninik mamak, petani asli tempatan. Karena yang kami ketahui, Kopsa-M terlahir dari tangan putra putri Pangkalan Baru, dimana lahan kebun berasal dari tanah ulayat yang diperuntukkan untuk anak kemenakan Pangkalan Baru," tegasnya.
Dia tidak ingin pangkalan baru dinodai dengan politik kotor yg didasari kepentingan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum yang melilit Anthony Hamzah.
"Sportiflah, tunjukkan kredibilitas sebagai seorang akademisi yang bergelar doktor," imbuhnya.
(KI)