Kabaran Jakarta – Ferdinand Hutahaean alias FH dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian lewat twit “Tuhan-mu lemah” melalui aplikasi twitter. Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB-SEMMI)sebut langkah Polri dinilai sudah tepat.
“Penetapan tersangka dan penahanan Ferdinan oleh polisi, itu menunjukkan profesionalisme Polri,” kata Bintang Wahyu Saputra Ketua Umum PB SEMMI
Bintang menegaskan semua orang statusnya sama di depan hukum tanpa terkecuali, lebih lanjut Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mengapresiasi kemampuan dan keberanian Polri dalam bertindak secara profesional.
“Salut atas keberanian dan kemampuan Polri untuk bertindak secara profesional. Semoga proses berikutnya sampai ke pengadilan kita bisa menyaksikan keterbukaan. Melalui keterbukaan, apakah Polri akan tetap profesional hingga nanti di pengadilan,” ujarnya.
Diketahui penetapan tersangka FH setelah diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (10/1) malam.
Polisi menahan Ferdinand dengan alasan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
KI