Kabaran Jakarta, Bareskrim Polri kembali memeriksa lima ahli dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan bekas politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Sampai saat ini sudah ada 15 saksi dan ahli yang diminta keterangan oleh polisi.
“Agenda hari ini penyidik di Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi atau 5 orang saksi ahli dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya 5 (ahli, red) sudah 15 saksi. Terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media ini, Jumat, (7/01/2022).
Para ahli yang diperiksa merupakan ahli dari seluruh agama.
Mereka dimintai pendapatnya perihal cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter.
“Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama ya, cuma kami belum dapat (nama ahli, red). Saksi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha,” kata Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan pun menekankan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya bakal teliti dan profesional.
Terlebih, tak akan memandang status dari Ferdinand Hutahaean sebagai eks politisi Demokrat.
“Tentu ini kita lakukan secara teliti dan profesional,” kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean pun bakal diperiksa dalam kasus itu pada Senin, 10 Januari.
Namun, dalam pemeriksaan itu status Ferdinand masih sebagai saksi.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang Allahmu Lemah’.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
(KI/Voi)