Kabaran Meranti,-- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, telah serahkan uang pengganti kerugian kepada Kepala Desa Mekong terpilih 2021, Lisya Kumala sebesar Rp 347.868.252.21. (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Satu Sen) langsung di serahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sri Mulyani Anom ,SH MH.
Diketahui uang tersebut, merupakan hasil korupsi kepala Desa Sebelumnya yakni AR yang saat ini mendekam di sel tahanan Tanjung Harapan.
" Benar semalam saya menerima uang kembalian uang, yang di serahkah oleh Kejari Kepulauan Meranti sebesar 347 juta sekian, atas perkara korupsi yang di lakukan mantan kades mekong," kata Kepala Desa Mekong Lisya Kumala saat di konfirmasi media jumat (7/1/2022) via salulernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Waluyo, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, SH MH bahwa kasus ini sudah di inkrah dan berhak di kembalikan kepada Desa Mekong.
Hal senada di sampaikan Kasi Intel Kajari Kepulauan Meranti Hamiko, SH menyampaikan bahwa perkara sudah putus di pengadilan dan uangnya di kembalikan di Desa Mekong.
" Uangnya, di kembalikan ke Desa Mekong tidak di kembalikan ke Pemerintah daerah karena uang tersebut milik Desa," kata Hamiko.
(Bom).