Kabaran Dumai - Warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di Kota Dumai sudah bisa memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.
Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Dumai yang baru saja ditandatangani di kediaman Walikota Dumai, Rabu (12/1/2022).
"Warga Meranti yang berada di Dumai cukup menggunakan KTP jika ingin berobat di RSUD Dumai," kata Bupati Kepulauan Meranti, H.M Adil.
Kepada Walikota Dumai, dia menerangkan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu dari program strategisnya menjadikan Meranti maju, cerdas dan bermartabat.
"Warga Meranti itu sejak dalam kandungan sudah kita jamin. Setiap tahunnya kita anggarkan 24 miliar untuk jaminan kesehatan ini," ujarnya.
Lebih jauh disebutkannya, program jaminan kesehatan untuk warga Meranti ini berlaku untuk rumah sakit yang berada di seluruh kabupaten dan kota di Riau bahkan di luar provinsi Riau.
"Kita tahu di Dumai ini banyak warga Meranti, terutama yang bekerja di bidang pelayaran. Makanya kita gesa MoU ini. Termasuk nanti di kabupaten kota lainnya yang belum kita kerjasamakan," jelas orang nomor satu Kepulauan Meranti itu.
Walikota Dumai, H. Paisal, menyambut baik dan mendukung penuh program strategis Pemkab Kepulauan Meranti dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya yang berada di Kota Dumai dan sekitarnya.
"Kita tahu bahwa RSUD Dumai merupakan rumah sakit rujukan regional. Dengan penandatanganan MoU ini, menjadi garansi bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang ingin berobat atau ada masalah kesehatan, wajib dilayani di RSUD Dumai hanya dengan menggunakan KTP Meranti," ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, drg. Ridhonaldi dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri.
Kerjasama kesehatan tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Nomor: 440/DINKES-SEKRT/043 dan Nomor : 415.4/KS/PKS/2022/048 tentang Pengelolaan Dana dan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan dan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir mendampingi Bupati Kepulauan Meranti, Plt. Kadiskes Meranti, Muhammad Fahri, Kabid Dinas Kesehatan, Sardi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Afrinal Yusran dan Kepala Bagian Ekonomi, Febriadi.
Sedangkan bersama Walikota Dumai, turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Dumai H. Yusrizal, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik Fridarson, dan Kabag Kerjasama Setdako Dumai Mulyono Ngadiyo. (Prokopim)