terkini

Ads Google

Breaking News : KPK Kembali Jemput Atuk Annas

Redaksi
3/31/22, 18:01 WIB Last Updated 2022-03-31T11:01:21Z


Kabaran Pekanbaru
– Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara paksa.


Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menjemput Annas di kediamannya yang berada di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).


“Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/03/2022).


Ali juga menjelaskan alasan penjemputan paksa tersebut, lantaran KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif.


Menurut Ali, KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan yang sah terhadap Annas.


Akan tetapi, sambungnya, ia justru tidak hadir memenuhi panggilan dari pihak penyidik tersebut.


Lebih lanjut, Ali menyebut penjemputan paksa tersebut telah berjalan secara sah menurut hukum.


Kendati demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang menjerat Annas.


Ali mengatakan pihaknya langsung membawa Annas ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada pukul 16.25 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Sementara itu, Annas Maamun sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangguhkan status tersangkanya.

 

Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tanggal 24 Maret 2022.


Berikut isi petitumnya:


1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya


2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum


3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum


Annas sendiri sebelumnya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi, Riau


Ia terbukti menerima dana dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung senilai USD 166.100.


(Stv/Nov/KI).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Breaking News : KPK Kembali Jemput Atuk Annas

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x