terkini

Ads Google

Dua Orang Tersangka, Polda Lampung Amankan Kasus TPPO

Sri Handayani
3/10/22, 13:49 WIB Last Updated 2022-03-10T06:49:11Z

 

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus dijadikan tenaga kerja indonesia yang akan dikirim ke Singapura.


Kabaran LampungTengah, - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus dijadikan tenaga kerja indonesia yang akan dikirim ke Singapura.

 

Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Lampung Tengah. Para korban yang berjumlah 9 orang asal Lampung dijanjikan mendapatkan gaji sebesar 550 Dolar Singapura per bulan atau Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT Bhakti Persada Jaya.


 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, kedua tersangka yakni Srilihay Puji Astuti (48) dan Lulis Widianingrum (30), yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Lulis Widianingrum selaku Kepala UP3 BLK PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur, sedangkan Srilihay Puji Astuti merupakan ASN di Lampung Tengah.

 

"Tindak pidana TPPO ini pembuktiannya adalah proses, cara dan tujuan," kata Reynold di Mapolda Lampung dikutip dari tvonenews.com, Kamis, 10 Maret 2022.


 

Reynold menambahkan, untuk tindak pidana TPPU itu dilakukan dengan cara merekrut, menampung, dan mengirimkan dari Lampung menuju ke Ponorogo. Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta ke Singapura.

 

Awalnya akan diberangkatkan 10 orang sebagai asisten rumah tangga, namun satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberangkatan.  "Untuk meyakinkan calon pekerja migran ini juga diberikan uang saku oleh para tersangka ini," paparnya.


 

Atas peristiwa ini, Ditkrimum Polda Lampung menduga apabila sudah terjadi TPPO (Human Trafficking) sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau pasal 4 undang-undang RI no 21 tahun 2007.

 

"Kami menyita barang bukti diantara sembilan buah paspor milik korban, lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore,” ungkap Reynold.


 

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp600 juta.

 

Sumber: Viva.co.id

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Orang Tersangka, Polda Lampung Amankan Kasus TPPO

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x