Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus dijadikan tenaga kerja indonesia yang akan dikirim ke Singapura. |
Kabaran LampungTengah, - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan dua orang
tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus
dijadikan tenaga kerja indonesia yang akan dikirim ke Singapura.
Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
di wilayah Lampung Tengah. Para korban yang berjumlah 9 orang asal Lampung
dijanjikan mendapatkan gaji sebesar 550 Dolar Singapura per bulan atau
Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan
menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT Bhakti Persada Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung,
Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, kedua tersangka yakni
Srilihay Puji Astuti (48) dan Lulis Widianingrum (30), yang diamankan di Jalan
Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Lulis Widianingrum selaku Kepala
UP3 BLK PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur, sedangkan Srilihay
Puji Astuti merupakan ASN di Lampung Tengah.
"Tindak pidana TPPO ini pembuktiannya adalah proses,
cara dan tujuan," kata Reynold di Mapolda Lampung dikutip dari tvonenews.com, Kamis, 10 Maret 2022.
Reynold menambahkan, untuk tindak pidana TPPU itu dilakukan
dengan cara merekrut, menampung, dan mengirimkan dari Lampung menuju ke
Ponorogo. Selanjutnya diberangkatkan dari Jakarta ke Singapura.
Awalnya akan diberangkatkan 10 orang sebagai asisten rumah
tangga, namun satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri
keberangkatan. "Untuk meyakinkan
calon pekerja migran ini juga diberikan uang saku oleh para tersangka
ini," paparnya.
Atas peristiwa ini, Ditkrimum Polda Lampung menduga apabila
sudah terjadi TPPO (Human Trafficking) sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau
pasal 4 undang-undang RI no 21 tahun 2007.
"Kami menyita barang bukti diantara sembilan buah
paspor milik korban, lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, satu bundel
dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas pekerja
migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore,” ungkap Reynold.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 4 atau
Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling
lama 15 tahun dan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp600 juta.
Sumber: Viva.co.id