Menaker, Ida Fauziyah: Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sedang di Proses |
Kabaran Nasional, - Ida Fauziyah Kementerian Ketenagakerjaan, Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan di Hari Tua sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
"Untuk lakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Insyaallah segera selesai, dan kami saat ini sedang upayakan," ujar Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Biden dan Sekutu Eropa Pasang Wajah Berani, Bahwa Mereka Benci Rusia
Ida mengungkapkan, Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Komunitas Blue Helmet dan Relawan Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” jelas Menaker.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mereka yang ter-PHK. (JOBD20)