Sumber foto: Pixabay |
Kabaran Kota Sukabumi,
- Pemerintah daerah Kota Sukabumi akan menggelar nikah massal untuk calon
pengantin dengan kategori warga kurang mampu.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan
Rakyat Setda Kota Sukabumi, Erry Yuanawati mengatakan kuota nikah massal
terbatas hanya untuk 260 pasangan.
Menurutnya, tujuan utama program nikah massal ini untuk
memperkuat upaya pencegahan stunting di wilayah Kota Sukabumi.
"Program ini diperuntukkan bagi 260 pasangan calon
pengantin dari kategori warga kurang mampu," katanya Rabu 9 Maret 2022.
Pemda Kota Sukabumi akan memberikan fasilitas meliputi
edukasi pra nikah, dan pelayanan kesehatan.
Termasuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan baru
seperti KTP, KK dengan status perkawinan baru, serta akta kelahiran apabila
calon pengantin belum memilikinya.
Namun persyaratan yang perlu dipenuhi peserta untuk
mengikuti program nikah massal ini harus dilengkapi terlebih dahulu. Di
antaranya usia minimal 19 tahun, maksimal 30 tahun.
Bagi yang sebelumnya pernah menikah, melampirkan KTP, KK,
dan akta cerai bagi yang pernah menikah, kemudian surat keterangan tidak mampu
(SKTM).
"Para calon pengantin yang ingin mengikuti program ini
dapat mendaftarkan diri ke kelurahannya masing – masing," ungkapnya.
Erry menerangkan terkait tanggal pernikahan, pihaknya akan
mendaftarkan calon pengantin ke kantor urusan agama pada H-10 hari pernikahan.
"Para calon pengantin pun dapat memilih tanggal
pernikahan mereka sendiri dalam program ini," katanya di Kota Sukabumi.***
Sumber: Mediapakuan