Pemkab Ciamis Berlakukan Work From Home 50 Persen. Dok foto: Ilustrasi |
Kabaran Ciamis, - COVID-19 Melonjak, ASN Ciamis WFH 50%. dilarang ke Luar Kota. Fenomena itu membuat Pemkab Ciamis memutuskan untuk kembali memberlakukan work from home 50 persen bagi aparatur sipil negara mulai 1 Maret 2022.
Sedangkan sisanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan pemberlakukan WFH 50 persen untuk ASN serta kembali mengaktifkan PPKM Mikro sebagai bentuk antisipasi.
Dikatakan Bupati Ciamis, "Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut pihaknya bersama forkopimda sepakat akan kembali berlakukan PPKM Mikro dan WFH," ujar Herdiat di Setda Ciamis, dikutip Detik Selasa (1/3/2022).
Sedangkan pemberlakukan PPKM Mikro bertujuan untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan yang mulai mengendur.
"Sosialisasi prokes dan vaksiansi terus dilakukan. Semua, unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD bahu membahu sosialisasi dan edukasi prokes dan vaksinasi ke masyarakat," pungkasnya.