Kabaran Banda Aceh, – Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dewan Dakwah Aceh yang berlangsung mulai tanggal 21-23 Maret 2022 di Hotel Grand Nanggroe, Lueng Bata, Banda Aceh telah berakhir. Kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta dari pengurus Dewan Dakwah Kab/Kota dan Dewan Dakwah Aceh itu ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Drs Avid Salihin, MM, Rabu (23/03/2022).
“Tentu saja kita telah mendapatkan rekomendasi-rekomendasi dari kegiatan ini. Selain itu kami berharap sejumlah materi-materinya akan menjadi bekal didalam menjalankan aktivitas dakwah di daerah masing-masing,” kata Ustaz Avid.
Ia juga atas nama Dewan Dakwah menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh atas segala fasilitas dan dukungan yang telah diberikan sehingga Dewan Dakwah Aceh telah dapat melaksanakan Rakerwil ini.
“Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan ini diberkahi oleh Allah SWT dan Insha Allah kita akan mendapatkan dukungan seterusnya dari Pemerintah Aceh,” kata Ustaz Avid.
Sementara itu pimpinan sidang Rakerwil Dewan Dakwah Aceh Tahun 2022, Dr Abizal M Yati Lc MA mengatakan Rakerwil tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, baik eksternal maupun internal.
Adapun rekomendasi eksternal diantaranya Pemerintah Aceh diminta perhatian khusus dan tegas terhadap ponpes yang terlibat tindak kekerasan dan kasus asusila.
Adanya evaluasi menyeluruh terhadap dayah-dayah yang melakukan atau terlibat dalam perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual dengan peninjauan standar akreditasi dayah tersebut dan juga sanksi operasional. Membuat standar kode etik pendidik/guru dayah secara baku yang bisa menjadi patron dalam penyelenggaraan pendidikan dayah.
“Melihat fenomena selama ini dimana banyak kasus kekerasan terhadap santri yang dilakukan oleh ustaz dan santri senior di lingkungan pesantren serta kasus asusila seperti pelecehan oleh oknum ustaz/teungku terhadap santriwati. Maka perlunya pengawasan dan pengaturan ketat dalam memberikan izin operasional pesantren serta sanksi yang berat bagi pelakunya,” kata Dr Abizal.
Ia menjelaskan mengingat banyaknya kebutuhan dai di lapangan yang sangat mendesak maka sangat dibutuhkan lembaga khusus untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dai. Untuk diklat tersebut, Dewan Dakwah Aceh siap untuk berkolaborasi dengan dinas terkait.
Rakerwil juga merekomendasikan agar dai perbatasan tetap dipertahankan keberadaannya dengan memperjelas tupoksi dan indikator kinerja yang terukur melalui monitoring dan evaluasi berkala dengan melibatkan legislatif dan ormas Islam.
“Selain itu dalam rangka penguatan pelaksanaan Syariat Islam, adanya sebuah gampong percontohan islami dan program khusus pembinaan muallaf secara berjenjang,” jelas Ustaz Abizal.
Direktur Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh ini menambahkan hasil rekomendasi internal diantaranya penguatan organisasi dan peguatan langkah dakwah dengan menjalankan langkah-langkah yang strategis dalam pengawalan aqidah, penegakkan syariah, merekat ukhuwah, dan mendukung solidaritas umat Islam.
Target yang ingin dicapai dari penguatan organisasi adalah terwujudnya organisasi Dewan Dakwah yang hidup, aktif, mandiri, kuat dan solid di seluruh tingkatan yang didukung dengan kekuatan finansial yang cukup.
“Penguatan organisasi diantaranya perlu memahami dan menghayati kembali Khittah Dakwah sebagai salah satu panduan perjuangan gerakan dakwah di Dewan Dakwah. Menyiapkan dan meningkatkan kader-kader pemimpin di seluruh tingkatan melalui Lembaga Kaderisasi Dewan Dakwah,” kata Ustaz Abizal.
Sedangkan target yang ingin dicapai dari penguatan langkah dakwah adalah terlaksananya langkah-langkah dan kegiatan dakwah ilallah oleh pengurus dan dai Dewan Dakwah Aceh di seluruh kabupaten/kota.
Diantaranya Dewan Dakwah secara organisasi senantisas menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh partai politik yang memperjuangkan dan melaksanakan nilai-nilai Islam serta menyiapkan kader untuk masuk dalam instansi pemerintah maupun non pemerintah.
Selain itu perlunya berdakwah ke semua kalangan seperti pemuda, remaja, pelajar, mahasiswa serta muslimah. Pelaksanaan proses pendidikan dan kaderisasi haruslah berorientasi dan bertujuan untuk melahirkan dai Ilallah yang memiliki kemampuan dalam memandu ummat di semua aspek kehidupan.
“Rekomendasi Rakerwil ini nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan juga kepada Komisi VI DPRA dengan harapan dapat dipedomani dan dijalankan. Semoga usaha kita ini dimudahkan urusannya dan diberkahi,” pungkas Ustaz Abizal.