Penangkapan ini terjadi pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 08.30 Wib, di Desa Batang Batindih Kecamatan Jaya Kabupaten Kampar.
Keempat pelaku adalah SS (36) alias S warga Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar, AS alias A (40) Desa Tambusai Kec.Rumbio Jaya Kab.Kampar, AR alias R (36) warga Desa Rimbo Panjang Kec.Tambang Kab. Kampar, Dan YA alias OP(40) Kelurahan Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dari keempatnya berhasil diamankan barang bukti berupa kotak yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik diduga pembungkus Narkotika jenis sabu beserta, sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral, kertas amplop warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu . 2 Handphone Merek Nokia Warna Hitam dan warna Biru, uang tunai Rp. 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Handphone merek Vivo warna Putih dan Handphone merek Redmi warna dongker.
Kejadian ini berawal Rabu (27/4/2022) sekira pukul 07.00 wib Unit Reskrim polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga biasa dipanggil SS alias S ada memiliki serta mengedarkan narkotika jenis Shabu dirumahnya yang terletak di Jl. Mawar RT 010 RW 004 Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.
Berdasarkan informasi tersebut serta berdasarkan cukup bukti dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dimaksud SS sekira pukul 08.30 wib dirumahnya yang terletak dijalan mawar RT 010 RT 004 Desa Batang batindih kec.Rumbio Jaya yang bersangkutan tertangkap tangan ada memiliki satu kotak yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang masing masing berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik diduga pembungkus Narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral, 1 (satu) lembar kertas amplop warna putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam dan warna Biru, uang tunai Rp. 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Dari sanalah SS mengaku 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu miliknya telah dijual kepada pelanggannya dengan harga Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) setiap paketnya
Berdasarkan bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama AS yakni orang yang menitipkan narkotika jenis Shabu tersebut kepada SS untuk dijual yang mana yang bersangkutan ditangkap dirumahnya yang terletak dijalan Ahmad Yani RT 009 RW 003 Desa Tambusai Kec. Rumbio jaya Kab. Kampar pada diri yang bersangkutan disita barang bukti berupa uang senilai Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) diduga uang hasil keuntungan bertransaksi narkotika jenis Shabu selain itu juga disita alat komunikasi berupa handdphone miliknya
Kemudian AS mengaku ada satu lagi yang terlibat. Atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama AR yang berperan sebagai orang yang ikut membeli narkotika jenis Shabu milik AS di Pekanbaru kepada seorang bernama YA pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib penangkapan dilakukan dirumahnya yang terletak di desa Rimbo panjang kecamatan Tambang.
Berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.45 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama YA dirumahnya yang terletak dijalan dijalan kereta apiu kel. tangkerang tengah Kec. Marpoyan Damai kota madya Pekanbaru.
Keempat pelaku juga mengakui bahwa mereka saling berkaitan dalam kasus narkoba tersebut. Kemudian ke 4 ( empat) tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani SH MH mengakui keempat pelaku sudah di amankan di Mapolsek Kampar , "Keempatnya saling terikat dalam jual beli Narkoba tersebut. Para pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tegas Kapolsek.