Hakim Tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak.
Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah.
Hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan dan sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan kewenangan dari hakim praperadilan untuk menilai materi pokok perkara.
Oleh karena itu terhadap alasan permohonan praperadilan sebagaimana diatas haruslah dikesampingkan karena sudah masuk pembuktian dalam pokok perkara.
Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon mengenai keberatan dalam gugatannya tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak.
Saat dimintai keterangan oleh media ini melalui pesan elektronik, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra.SH.MH, Membenarkan hasil putusan tersebut "ya benar sudah diputuskan oleh Hakim hari ini" ucap Yogi.