Kabaran Pekanbaru,- Prahara Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memasuki babak baru setelah Pemprov Riau menyurati lembaga tetua Melayu Riau tersebut.
Surat resmi itu ditandatangani langsung oleh Sekdaprov Riau, SF Hariyanto selaku pengelola gedung yang meminta ketua umum DPH dan ketua umum MKA LAMR untuk mengosongkan gedung balai adat.
Berikut isi surat tersebut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama lima tahun.
Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih
Sumber Kumparan
Editor KI