terkini

Ads Google

Heboh!!! ... Gubri Minta Kantor LAM Dikosongkan

Redaksi
4/19/22, 08:27 WIB Last Updated 2022-04-19T01:27:30Z



Kabaran Pekanbaru,- Prahara Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memasuki babak baru setelah Pemprov Riau menyurati lembaga tetua Melayu Riau tersebut.


Surat resmi itu ditandatangani langsung oleh Sekdaprov Riau, SF Hariyanto selaku pengelola gedung yang meminta ketua umum DPH dan ketua umum MKA LAMR untuk mengosongkan gedung balai adat.

Berikut isi surat tersebut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama lima tahun.

Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih

Dikutip dari Kumparan sebelum surat ini diberikan, akhir pekan lalu, Sabtu (16/4/2022), LAMR melaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) untuk periode 2022-2027.


Dalam Mubeslub itu, telah terpilih Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH).


Sedangkan Ketua Umum DPH saat ini, Syahril Abubakar, akan melaksanakan Mubeslub di Kota Dumai, 19-21 April 2022 mendatang.


Ketika itu, saat ditanyakan kepengurusan Syahril Abubakar akan mengadakan Mubes di Dumai, Marjohan menyampaikan kepengurusan lama sudah demisioner.


"Kalau dilaksanakan Mubes selain ini ya tak sesuai lagi dengan alur yang sepatutnya. Kita kan orang-orang terhormat di sini dan langkah itu dilakukan secara benar. Semuanya dikaji terlebih dahulu, bukan asal-asalan," pungkas Marjohan.

Sumber Kumparan 

Editor KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Heboh!!! ... Gubri Minta Kantor LAM Dikosongkan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x