Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kepenghuluan Pujud, M. Romadan merespon turunnya harga TBS Di PKS PT.KASS secara mendadak turun dalam beberapa hari terakhir yang mencapai Rp 1.000-1.600 per kilogram, atau dari harga Rp 3.225 per kilogram menjadi Rp 1.625 per kilogram.
Padahal melakukan pembelian TBS Pabrik kelapa sawit mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur yang berlaku yaitu, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Karena itu, kami sangat menyayangkan penurunan harga pembelian kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak pabrik mengakibatkan petani sawit alami kerugian" ulas M. Romadan yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Muda Pujud Kepenghuluan Pujud ini.
Oleh karena itu, Kepada Bupati Rokan Hilir Bapak Afrizal Sintong kami berharap persoalan ini dilakukan pengembangan lebih lanjut supaya memberikan rasa keadilan bagi petani sawit.
Kita berharap ini menjadi perhatian khusus bagi seluruh stakeholder. Kami tak ingin ada konflik antara petani dengan PKS," tegasnya.