Kabaran Meranti, - Polres Kepulauan Meranti, Jumat (1/4/2022) pagi, bertempat di Mako Polres Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.
Giat tersebut ikut dihadiri dan disaksikan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM, Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Inf Suratno, Danposal Selatpanjang diwakili Serma Zulfikar, Asisten dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta PJU Polres.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari KRYD dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Dimana, hal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa minuman keras itu bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Saat bulan Ramadhan nanti akan dilaksanakan operasi tertib Ramadhan sebelum diadakan operasi ketupat 2022, dimana nantinya akan dilakukan pemberantasan premanise, minuman keras, ataupun tindak pidana lainnya," ujarnya.
Kapolres mengimbau selama bulan suci Ramadhan untuk bersama meningkatkan toleransi antar umat beragama. Terlebih kabupaten Kepulauan Meranti ini multi etnis dan terdiri dari beragam agama.
"Bersama semua masyarakat kiranya perlu menjaga dan menghormati antara satu sama lainnya. Tentunya ini menyangkut apa saja tindakan-tindakan yang tidak boleh kita lakukan sebagai bentuk menghargai keberagaman," imbau AKBP Andi Yul.
Adapun barang bukti hasil KYRD yang dimusnahkan tersebut berupa 176 kaleng minuman merek Carlsberg, 72 botol minuman Bintang, 48 kaleng minuman Heineken, 53 kaleng Dref Bear, 43 botol minuman tuak, dan 24 botol anggur merah, 18 botol Soju, 10 botol minuman merek Carlo Rossi, 1 botol Black Lebel, 8 jerigen minuman Ciuk, 5 botol Kawa-kawa, 4 botol Newport Red, 4 botol Cokburns, 2 botol Juse Cuervo, 2 botol Hanesy, 2 botol Ciu Wan, 2 botol Anggur Merah cap Orang Tua, dan 4 minuman Red Lebel, 6.400 batang petasan jenis korek api.
Kemudian untuk barang bukti yang sudah kadaluwarsa atau expired sebagai berikut 5 buah kerupuk pampang, 9 sachet kopi Raja Harum, 29 sachet Top Coffe, 3 bungkus Coklat Batang Choco, 12 botol shampo Pantine 160 ML, 4 botol shampo Pantine 70 ML, 4 botol body foam Mens Biore, 2 botol shampo Dove, 3 botol Hot In Cream, 5 botol pewarna makanan Cair, 3 bungkus pempers merek Sweety ukuran L isi 20+2, 2 bungkus pempers Sweety Fit, 12 botol saos ABC Tomat, 8 botol sirup merek ABC, 9 bungkus roti tidak layak di konsumsi, dan 11 bungkus permen Relaxa.
Selanjutnya, 17 botol lemon water, Kukubima Ener G + Vitamin C, 8 kotak Kukubima Ener G rasa jeruk warna Orange, 22 kotak Extra Joss rasa mangga, 1 kotak Extra Joss Active Health Suplement, 1 kotak Ok Plast Air Dressing, 3 kotak cat rambut merek Miranda premium, 28 bungkus mie Sedap instant Kari Ayam, 2 botol kecil Kecap Asin, 2 bungkus pil Tupai Jantan asli, 1 bungkus pil Tupai Tongkat Ali, 24 bungkus pil Panjang Umur merek Sari Binahong, 8 bungkus pil ramuan Cina, 18 bungkus jamu ekstra kapsul Gulin, 1 bungkus jamu Raja Kakatua, 14 bungkus jamu Kapsul Kijang, 4 bungkus pop mie, 2 kotak kue pocky, 1 bungkus Segar Sari, dan 48 botol minuman soya.***