Kabaran Garut,- Partai merupakan salah satu pintu untuk seseorang masuk dalam dunia politik dan semua warga Negara Indonesia berhak membuat partai atau masuk menjadi anggotanya.
Semua itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat politik agar harapan kemakmuran rakyat bisa terealisasi.
Pada tanggal 1 Agustus 2022 KPU akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Dari informasi yang berkembang di media sosial jumlah partai politik yang sudah berbadan hukum ada 75 partai, salah satu diantaranya Partai mahasiswa Indonesia (PMI).
“Memalukan, ada segelintir orang yang menggunakan nama Mahasiswa untuk kepentingan politik,”Ungkap Faisal Sekertaris Umum SEMMI Cabang Garut
Partai ini sudah berbadan hukum dan akan didaftarkan menjadi salah satu peserta calon partai yang akan berdebut dalam pemilu 2024.
Faisal Anwari Sekertaris Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Cabang Garut menilai sebaiknya Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) mengganti nama dengan tidak mencatut nama mahasiswa.
Karena pencatutan tersebut akan menjadi sebuah preseden buruk bagi pergerakan mahasiswa yang seakan - akan mahasiwa sudah memiliki keterwakilan politik jika KPU meloloskannya." Kata Faisal
”Sejatinya mahasiswa sudah memiliki cara tersendiri untuk menyalurkan aspirasinya dan itu lebih baik karena kejernihan suaranya memang betul mengalir dari keluh kesah masyarakat."Lanjutnya
SEMMI Cabang Garut berendapat bahwa Mahasiswa harus fokus terhadap gerakan moral dengan parlemen jalanan.
“Dan kita selaku mahasiswa harus betul - betul jeli dalam melihat PMI ini, jangan sampai partai ini menjadi alat penguasa atau oligarki untuk membungkam nilai kritis mahasiswa yang sampai detik ini masih lantang menolak dan bersuara menyampaikan kebijakan yang tak pro rakyat."Tutupnya