Tersangka terduga pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni AR (26), warga Dusun II Simpang Pulai RT 001 RW 001 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 19 (sembilan belas) paket kecil Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk Asus , 2 (dua) bal plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbang digital, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kaca pirex yang terpasang dot, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap/bong, dan 1 (satu) kotak rokok esse kosong.
Pengungkapan kasus ini, bermula, pada hari Senin (09/05/2022) Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kemudian pada hari Senin Tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB, Team Opsnal Reskrim yang di Pimpin Panit I IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, SH, MH berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku berinisial AR, dan dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Aparat Desa Desa Baru ditemukan 19 (sembilan belas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok esse yang disimpan di kantong celana pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka AR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang berinisial MT (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi, Selasa, (10/05/22), membenarkan penangkapan tersangka terduga pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka positif Metamphetamine.
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek