Kabaran Meranti, - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan tewas gantung diri di salah satu rumah Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Laki-laki diketahui berinisial Is (56) ditemukan tewas oleh dua orang saksi yakni Dafin Penyalai dan Rahmad Agus Tira.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan SH, membenarkan adanya kejadian gantung diri tersebut.
Dari peristiwa itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Tali Rapia warna merah, satu buah gunting warna hitam, satu helai celana Jeans pendek merek Lives 501 warna abu-abu, satu helai celana dalam merek Kris Wondo warna merah maron dan satu helai handuk warna biru muda.
Kronologis kejadian berawal pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Dafin dan Rahmad memberitahukan kepada Is agar pada pukul 15.00 WIB membangunkan keduanya tidur, lalu Iskandar mengatakan "Iya nanti bapak bangunkan", kemudian Dafin dan Rahmad tidur.
Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB Dafin dibangunkan oleh Rahmad untuk mencuci piring, pada saat menuju ke dapur untuk mencuci piring, Dafin melihat Is dalam posisi terduduk dan tersandar di dinding serta leher sudah dalam keadaan tergantung dengan satu buah Tali Rapia warna merah.
Lalu Dafin langsung mengambil satu buah gunting warna hitam dan langsung memotong Tali Rapia tersebut, dan langsung memberitahukan kepada Rahmad bahwa Is sudah meninggal dunia karena gantung diri.
Sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan, SH serta Anggota Polsek Tebingtinggi dan Unit Identifikasi Polres Kepulauan Meranti mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti serta membawa mayat ke RSUD Kepulauan Meranti guna dilakukan pemeriksaan luar (Visum Et Repertum).
AKP Gunawan juga menjelaskan bahwa adapun hasil observasi di TKP yakni, mayat sudah diturunkan oleh keluarga korban, posisi lidah korban meninggal dunia dalam keadaan tergigit. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP telah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi.
"Hasil pemeriksaan dr. Andy terhadap mayat tidak ditemukan luka memar maupun luka robek (tanda kekerasan) dan celana dalam korban ditemukan dalam keadaan basah," jelasnya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap mayat dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum karena pihak keluarga menerima dengan Ikhlas atas kematian korban.
"Dari keterangan istri almarhum, saat ini almarhum dalam keadaan sakit stroke yang sudah berjalan 3 bulan. Sementara saat ini untuk menghidupi keluarga yang banyak berperan adalah isteri almarhum, sementara tetangga almarhum mengatakan tidak pernah terlibat pertengkaran diantara almarhum dan istri," pungkasnya. (humas polres).