Pelaku pertama adalah AS warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Yang di tangkap di tepi Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang tepatnya di KM 45, Desa Penyasawan Selatan, Kecamatan Kampar.
Pelaku kedua adalah ZF (40) Dusun Santul, Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Yang ditangkap pada Senin Tanggal 20 Juni 2022 Sekira jam 20.00 Wib. Ia di tangkap di dalam kamar Kos kosan / Kontrakan Rona Permata yang beralamat di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, Kelurahan Sialang Munggu Pekanbaru.
Pelaku ketiga RM ( 20) Dusun Suka Damai Kelurahan Kampung Tempel, Kecamatan. Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap bersama pelaku ZF.
Dari tangan pelaku AS berhasil diamankan barang bukti berupa 2 ( dua) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis Shabu, bungkus plastik diduga pembungkus narkotika jenis Shabu, bukti transfer, uang sebesar Rp 26.000 (Dua Puluh enam ribu rupiah), dompet kulit warna coklat, HP genggam merek VIVO warna hitam biru dan sepeda motor merek HONDA Beat Street warna hitam.
Pada pelaku ZF ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, bungkus plastik diduga pembungkus sabu, ATM Mandiri, kaleng warna hitam, HP merek OPPO warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 810.000 (Delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Sedangkan pelaku ketiga RM ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta kotak, 4 bungkus plastik diduga pembungkus sabu dan HP genggam merek Realmi warna abu abu merek VIVO.
Awal mula penangkapan para pelaku ini berawat Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis shabu bernama AS.
Pada Saat dilakukan penangkapan pada diri tersangka disita 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan pelaku AS ia mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu yang sita pihak kepolisian memang miliknya yang dia peroleh dari ZF yang mana pada saat memperoleh narkotika jenis shabu tersebut tersangka bersama AN (DPO).
Maka unit reskrim Polsek Kampar langsung melakukan pengejaran pada ZF di di tangkap di dalam kamar Kos kosan / Kontrakan Rona Permata yang beralamat di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, Kelurahan Sialang Munggu Pekanbaru bersama RM di dalam kosan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.
” Ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek bersama barang bukti. Mereka sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolsek.
Sumber Humas Polres Kampar